Keenam tersangka perempuan ditangkap di wilayah Kalimantan Barat. Tersangka TSH (31) diamankan di Marau, Kabupaten Ketapang, dengan peran sebagai ibu palsu dan pengasuh bayi. Lima tersangka lainnya, yaitu KR (24), DI (38), DA (27), FL (33), dan ML (36), diamankan di Kubu Raya dan Pontianak. Semuanya berperan sebagai ibu palsu, sementara FL dan ML juga merangkap sebagai pengasuh. FL dan ML tidak ditahan karena tengah mengandung.
Para tersangka kini dititipkan sementara di Polda Kalimantan Barat, dan akan segera dipindahkan ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum lanjutan.
Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi. Para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2, 4, dan/atau 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta/atau Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Langkah-langkah lanjutan, seperti pemeriksaan ahli forensik, penyitaan tambahan barang bukti, dan koordinasi dengan Kejaksaan, terus dilakukan demi menyelesaikan perkara ini secara menyeluruh.***














