Kawasan Tanpa Rokok, Komitmen Bersama
Perda KTR di Kabupaten Ciamis bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama di kawasan-kawasan vital seperti gedung pemerintah. Wawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan area khusus untuk merokok di ruang terbuka.Adapun untuk tempat merokok pihaknya telah menyediakannya yaitu di tempat terbuka .
“Masyarakat juga harus ikut berperan mendukung penerapan Perda KTR. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kedisiplinan terhadap aturan yang berlaku, khususnya di instansi pemerintah. Dengan langkah tegas dan komitmen bersama, diharapkan pelanggaran serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.