“Awalnya beberapa kepala desa merasa banyak program hukum baru yang muncul, tapi sebenarnya semuanya saling terkait. Dengan adanya paralegal dan Posbakum desa, justru penyelesaian di tingkat desa menjadi lebih kuat sebelum naik ke proses hukum lainnya,” jelasnya.
Posbakum desa berfungsi sebagai ruang mediasi awal bagi masyarakat yang terlibat konflik.
Jika masalah bisa diselesaikan secara damai, kasus tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan.
Namun jika mediasi tidak berhasil, maka PBH yang sama siap mengambil alih pendampingan di level formal.
Koordinasi yang Mempercepat Akses Keadilan
Menurut Asep, integrasi ini bukan hanya soal teknis layanan, tetapi juga penguatan struktur hukum di akar rumput.
Dengan adanya paralegal terlatih dan pendampingan PBH, desa tidak lagi menjadi titik buta dalam akses keadilan.
Selain itu, keterpaduan sistem membuat masyarakat tidak kebingungan harus datang ke mana ketika menghadapi persoalan hukum.
“Semua punya jalur koordinasi yang sama. Masyarakat bisa mengakses layanan dari desa dulu, baru kemudian ke pengadilan jika diperlukan. Itulah tujuan Posbakum dibuat agar akses hukum tidak terhambat,” ujar Asep.
Arah Penguatan Layanan Hukum ke Depan
Kemenkumham Jabar memastikan integrasi ini akan terus diperkuat seiring meluasnya pelatihan paralegal di berbagai daerah.
Dengan total target 5.957 desa/kelurahan di Jawa Barat, Posbankum desa diproyeksikan menjadi garda terdepan yang mendukung Posbakum pengadilan dalam memberikan akses hukum yang merata.
“Ini bagian dari komitmen kami agar keadilan sampai ke lapisan paling bawah, bukan hanya yang tahu teknologi atau tinggal di kota,” kata Asep.
Dengan model layanan terintegrasi ini, pemerintah berharap masyarakat desa tidak lagi merasa jauh dari bantuan hukum dan memiliki jalur yang terstruktur ketika berhadapan dengan masalah hukum apa pun.














