Ciamis,Kondusif.com,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat memastikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa tidak berjalan sendiri-sendiri atau menjadi program yang terpisah dari Posbakum yang sudah berjalan di pengadilan.
Kedua layanan tersebut berada dalam satu sistem yang saling terhubung, terutama dalam penyediaan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, saat ditemui usai kegiatan Rakor Posbakum dan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Aula Disdik Ciamis, Minggu (23/11/2025).
Menurutnya, publik perlu mengetahui bahwa seluruh mekanisme bantuan hukum itu merupakan satu jaringan besar yang berkoordinasi di bawah PBH (Pemberi Bantuan Hukum) yang sama.
“Ya, tetap ada koordinasi. PBH-nya itu juga yang melaksanakan Posbakum di pengadilan maupun Posbakum di desa. Jadi tidak ada kesulitan. Justru ini memperluas pemahaman masyarakat sebelum perkara masuk ke ranah hukum formal,” kata Asep.
Dipandu PBH Terverifikasi, Bukan Dua Sistem Berbeda
Asep menjelaskan, saat ini terdapat 56 PBH terverifikasi di Jawa Barat yang menjadi motor utama pelaksanaan Posbakum, baik di pengadilan maupun di desa.
Karena pelaksananya sama, maka seluruh arus layanan hukum tetap terkoneksi, memiliki standar profesional yang konsisten, dan mengikuti pedoman yang sama.
“Semua program ini saling mendukung, bukan berdiri sendiri. Jadi tidak ada dualisme layanan. Justru dengan adanya Posbankum desa, ruang pendampingan hukum menjadi semakin dekat dengan masyarakat,” tutur Asep.
Dengan sistem terintegrasi ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memulai konsultasi atau mediasi di tingkat desa.
Kemudian melanjutkan prosesnya ke pengadilan apabila memang diperlukan. Alurnya menjadi lebih jelas dan efisien.
Mendukung Restorative Justice dan Penyelesaian di Tingkat Desa
Asep juga menekankan bahwa integrasi Posbankum dengan Posbakum pengadilan selaras dengan pendekatan restorative justice (RJ) yang dijalankan oleh Kejaksaan.
Semua jalur layanan hukum kini saling menguatkan, sehingga penyelesaian konflik dapat diupayakan secara non-litigasi lebih awal.














