Jakarta, Kondusif – Upaya pemberantasan narkotika di Indonesia kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sukses mengungkap enam kasus besar penyelundupan narkoba dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Februari 2025. Dari operasi gabungan ini, aparat berhasil menyita total 470 kilogram sabu yang hendak diedarkan di berbagai wilayah.
Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (5/3), Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan Polri semakin kuat demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen tinggi dan koordinasi yang solid, kami akan terus menjaga keamanan negara dari ancaman narkotika,” ujar Nirwala.
Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini adalah pengungkapan 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang. Modus yang digunakan para pelaku adalah penyelundupan lewat jalur laut menggunakan speedboat dengan sistem ship-to-ship. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan NIC Bareskrim Polri berhasil melacak dan mencegat pengiriman tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, petugas menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus sabu yang disembunyikan di area perkebunan sawit.
Respon (1)