banner 720x220

Waspada! Kenali Modus Penyelidikan Online yang Catut Nama PPATK dan Polda Metro Jaya

2. Periksa identitas pengirim. Nomor telepon, surat berkop, atau akun media sosial bisa dipalsukan.

3. Verifikasi langsung ke instansi terkait. Jika ada pihak yang mengaku dari PPATK, Polda, atau lembaga resmi lain, segera hubungi kantor resmi mereka untuk konfirmasi.

4. Jangan pernah membagikan data pribadi. Termasuk foto KTP, nomor rekening, atau OTP dari SMS perbankan.

5. Laporkan kejadian ke polisi. Bisa melalui kantor kepolisian terdekat atau situs resmi patrolisiber.id.

Kejadian seperti yang menimpa AP menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap simbol instansi negara masih tinggi.

Sehingga mudah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak langsung percaya terhadap ancaman hukum yang disampaikan secara daring.

Sebab, penegakan hukum tidak pernah meminta uang denda melalui transfer pribadi, apalagi tanpa proses pemeriksaan resmi.

Dengan mengenali modus seperti ini, kita bisa melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari jebakan penipuan digital yang semakin marak di era teknologi.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *