“Dia bilang uangnya buat penitipan barang bukti pencucian uang. Padahal jelas itu cuma akal-akalan,” kata Maya.
Gunakan Surat Palsu Berkop PPATK dan Polda Metro Jaya
Dari hasil penelusuran, pelaku juga mengirimkan tiga dokumen palsu yang menggunakan kop surat PPATK dan Polda Metro Jaya, lengkap dengan stempel, tanda tangan digital, hingga kode QR palsu.
Isi dokumen tersebut antara lain “Surat Perintah Penyelidikan Online” dan “Berita Acara Penitipan Barang Bukti Rp700.000”.
Namun, setelah dicek, PPATK maupun Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan surat semacam itu dan menegaskan bahwa tidak ada penyelidikan resmi yang dilakukan secara daring melalui Zoom atau media sosial.
Korban Sudah Coba Lapor Polisi
Maya menyebutkan bahwa mereka telah mencoba melapor ke situs resmi kepolisian secara online, namun mengalami kendala sistem.
Meski begitu, ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat.
“Sudah coba lapor online, tapi situsnya nggak bisa. Jadi diikhlaskan saja, mudah-mudahan nggak ada yang kena tipu lagi,” ujarnya.
Himbauan untuk Masyarakat
Pihak Polda Metro Jaya dan PPATK melalui siaran pers resminya sebelumnya juga pernah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dari lembaga resmi dan meminta uang melalui transfer.
Jika menemukan surat atau panggilan mencurigakan, masyarakat diminta memverifikasi langsung ke kantor PPATK atau kantor polisi terdekat.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan siber semakin nekat dengan memanfaatkan nama instansi negara untuk menipu korban.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penyelidikan online, karena proses hukum resmi tidak pernah dilakukan lewat Zoom, WhatsApp, atau panggilan pribadi.














