banner 720x220
News  

Polisi Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Beras Bermodus MBG di Ciamis

“Pelaku ini merupakan kelompok yang kerap melakukan tindak pidana serupa,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari upaya korban yang gigih mencari keberadaan pelaku.

Melalui bantuan keluarga dan komunikasi di media sosial, korban berhasil memancing tersangka I hingga akhirnya ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Carsono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama komoditas beras yang belakangan marak diperjualbelikan dengan modus mengatasnamakan MBG.

“Kalau bisa, dalam transaksi barang seperti ini pembayaran dilakukan langsung di tempat. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *