Garut,kondusif.com,– Penipu Online Garut, Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus bujuk rayu melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB, berdasarkan laporan korban yang merupakan warga Karangpawitan, Garut.
Modus Penipuan Lewat Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram.
Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku mengaku sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya.
Terbujuk rayuan tersebut, korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening yang diberikan pelaku.
Namun ternyata, dana itu tidak digunakan sebagaimana alasan yang disampaikan, melainkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp393.540.999. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Joko, Minggu (31/8/2025).
Polisi Dalami Kasus dan Amankan Barang Bukti
Saat ini, Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.














