banner 720x220
News  

Ini Aturan Lengkap Dewan Pers Soal Penggunaan AI dalam Jurnalistik

Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

Setiap iklan berbasis AI yang tayang di media wajib diberi keterangan yang jelas.

Bahkan, untuk iklan programatik atau iklan terprogram yakni iklan yang tampil otomatis berdasarkan algoritma dan data pengguna media harus tunduk pada kode etik periklanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Menjaga Keamanan dan Akuntabilitas

Dalam Bab VI, Dewan Pers menegaskan bahwa semua teknologi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus aman, andal, dan menghormati hak asasi manusia.

Media juga wajib menjamin bahwa penggunaan AI tidak melanggar hak privasi masyarakat.

Jika terjadi sengketa akibat karya jurnalistik yang menggunakan AI, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengapa Aturan Ini Penting?

Peraturan ini lahir di tengah maraknya penggunaan ChatGPT, Midjourney, dan berbagai platform AI lain di ruang redaksi.

Banyak media kini memanfaatkan teknologi untuk mempercepat riset, menulis draf berita, hingga membuat ilustrasi.

Namun, tanpa kontrol manusia, hasilnya bisa menimbulkan distorsi fakta dan pelanggaran etika jurnalistik.

Aturan Dewan Pers ini berfungsi sebagai pagar etik dan hukum agar jurnalisme Indonesia tidak kehilangan nilai dasarnya: kebenaran, tanggung jawab, dan kemanusiaan.

Dengan diberlakukannya pedoman ini, Dewan Pers ingin memastikan bahwa AI menjadi alat bantu, bukan pengambil alih.

Wartawan tetap memegang peran sentral sebagai pengolah informasi, penafsir realitas, dan penjaga kebenaran di tengah derasnya arus teknologi digital.

 

Sumber: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik (dokumen resmi Dewan Pers, 22 Januari 2025).

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *