Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesiapan mental dan kemampuan teknis tim dalam menghadapi dinamika aduan publik di bidang kesehatan.
“Kapabilitas tim pengelola pengaduan sangat vital. Mereka harus memahami betul mekanisme, mampu menyikapi berbagai dinamika, serta bisa menjawab ekspektasi masyarakat dengan pelayanan yang adil dan wajar,” ujar Rudi.
Tindak Lanjut Keputusan Bupati
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut atas dua keputusan penting dari Bupati Ciamis.
Yang mengatur standar pelayanan publik dan pembentukan tim pengelola pengaduan di RSUD Kawali.
Secara kelembagaan, kegiatan ini didasarkan pada regulasi kuat mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan pengelolaan aduan di RSUD Kawali semakin efektif, akuntabel, serta berorientasi pada penyelesaian yang berpihak pada masyarakat,” ucap Rudi.
Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui pendapatan BLUD RSUD Kawali,
Hal itu menandakan komitmen internal rumah sakit dalam membangun sistem pelayanan yang transparan, partisipatif, dan responsif.














