Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut jumlah tersebut tergolong besar dan pelaku sudah cukup lama menjalankan aksinya.
“Yang diamankan sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram. Dari pengakuan pelaku, ia sudah dua tahun menjalani kegiatan ini,” jelasnya.
A G disebut memperoleh upah sekitar Rp6 juta per bulan dari hasil mengedarkan sabu.
Saat ini, kasus masih dalam proses pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.