banner 720x220
Hukum  

Pengadilan Negeri Tasikmalaya Gelar Eksekusi Rumah Hj. Rukasih di Sukarame

“Jika pihak tergugat ingin mengajukan PK, itu adalah hak mereka. Namun, eksekusi tetap harus dilakukan sesuai perintah undang-undang,” tegas Yudha.

Pernyataan Pengadilan

Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rina Fasiola, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Saya ditugaskan untuk melaksanakan eksekusi ini bersama tim sebanyak 10 orang, termasuk panitera dan petugas lainnya. Kami hanya bertugas membacakan penetapan pengosongan dan mencatat barang-barang yang akan dikeluarkan,” jelas Rina.

Seluruh proses berjalan kondusif, dan barang-barang milik penghuni sebelumnya langsung dipindahkan ke kontrakan yang telah disediakan oleh pemohon eksekusi.

Dengan selesainya eksekusi ini, sengketa yang berlangsung selama lebih dari dua dekade akhirnya mencapai titik akhir, memastikan kepastian hukum bagi pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.***

Jurnalis: Nurhaeni

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *