Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran daerah seharusnya merujuk pada regulasi yang jelas, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 untuk APBD 2024 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 untuk APBD 2025.
Jika ditemukan kejanggalan dalam mekanisme atau tahapan pengadaan, maka menurutnya, satu-satunya jalan terbaik adalah melalui legal audit investigasi.
“Supaya tidak menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan kepala daerah, pengadaan ini perlu diperiksa secara transparan,” tegasnya.
“Audit hukum secara menyeluruh akan membuka semuanya apakah prosedurnya sah, atau justru cacat sejak awal,” pungkasnya, menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Tasikmalaya maupun pihak BPKAD.
Namun, gelombang kritis dari masyarakat dan praktisi hukum menandakan bahwa isu ini tidak bisa dianggap sepele.
Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan di Kota Santri.
Reporter: Heni Nurhaeni














