CIAMIS, Kondusif.com — Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa mesin traktor yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi gabungan pada Jumat (3/4/2026).
Pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama Resmob Satreskrim Polres Ciamis dan Unit Reskrim Polsek Banjarsari. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, Carsono, di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, saat kedua pelaku berada di sebuah warung.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS (54), warga Kabupaten Bandung, dan SH (28), warga Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian mesin traktor di dua lokasi berbeda di Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, pada Selasa dini hari (3/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit mesin traktor berbagai tipe, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta peralatan seperti kunci, gergaji besi, dan tali yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat proses pengembangan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur guna mengamankan situasi di lapangan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang dilayangkan warga pada awal Maret 2026. Diketahui pula, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga memperkuat dugaan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas.















