Saat itu, pelaku divonis 3 tahun 2 bulan penjara.
“Untuk kasus kali ini, NS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Penangkapan NS dilakukan pada Agustus 2025 di kediamannya di Indihiang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas, satu unit handphone,
Kemudian, kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.
“Motif pelaku murni faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan, terutama terkait barang bukti tabung gas dan keberadaan pelaku lain yang masih buron,” tegas Carsono.
Polres Ciamis memastikan akan terus mengejar pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan














