Karena tidak ada tanda perusakan, saksi segera melapor ke KPU dan kemudian diteruskan ke Polres Subang.
Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP – B / 379 / VII / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR, tertanggal 22 Juli 2025.
Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian serta sebagian sisa kertas suara yang belum sempat diolah oleh pihak pembeli.
Proses Hukum Berlanjut
Kemudian, RF alias Oblo kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pelengkapan administrasi perkara.
“Kami tegaskan, Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, apalagi yang berkaitan dengan aset negara dan demokrasi,” tutup Kapolres Tyas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap logistik pemilu, bahkan setelah masa pemilihan usai.
Aparat berjanji akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus ini.