banner 720x220

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian Gas Melon, 5 Pelaku Ditangkap

Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat mengembalikan gas LPG
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat mengembalikan gas LPG

Sebagian tabung gas hasil curian telah dijual ke sejumlah penadah yang berasal dari Sukamantri, Ciamis, Garut, dan Bandung.

“Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah lainnya,” ucapnya.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pengembalian Barang Bukti

Wawan, pemilik pangkalan gas di Saguling, mengaku bersyukur atas pengungkapan kasus ini.

“Terima kasih kepada Polres Ciamis yang telah berhasil menemukan tabung gas saya. Saat pertama kali kehilangan, saya langsung lapor ke polisi. Hari ini sudah ditemukan dengan cepat, saya benar-benar bersyukur,” ujar Wawan.

banner 720x220

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *