Sebagian tabung gas hasil curian telah dijual ke sejumlah penadah yang berasal dari Sukamantri, Ciamis, Garut, dan Bandung.
“Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah lainnya,” ucapnya.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pengembalian Barang Bukti
Wawan, pemilik pangkalan gas di Saguling, mengaku bersyukur atas pengungkapan kasus ini.
“Terima kasih kepada Polres Ciamis yang telah berhasil menemukan tabung gas saya. Saat pertama kali kehilangan, saya langsung lapor ke polisi. Hari ini sudah ditemukan dengan cepat, saya benar-benar bersyukur,” ujar Wawan.
Respon (2)