Barang yang digondol antara lain satu unit kendaraan Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik, satu unit handphone Oppo A3X merah marun.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp2.300.000. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kronologi menunjukkan bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya.
Kendaraan hasil curian bahkan sempat hendak dijual secara COD kepada seseorang bernama Adiwiyata.
Namun, belum sempat terjadi karena korban melapor ke polisi.
Motif pencurian ini diduga untuk membayar biaya persalinan Ayu yang saat itu sedang hamil 8 bulan dan untuk kebutuhan bermain judi online Randy.
Saat ini, Randy telah ditahan di Polres Ciamis, sedangkan Ayu, yang baru melahirkan dua minggu lalu.
Dia akan diproses hukum dengan penanganan khusus dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.