Ciamis, Kondusif.com – Pemusnahan barang bukti Kejari Ciamis kembali digelar pada Kamis (10/7/2025), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis.
Berbeda dari kegiatan seremonial biasa, pemusnahan kali ini mencerminkan wajah nyata kejahatan yang masih menghantui wilayah Kabupaten Ciamis, terutama peredaran narkotika dan psikotropika.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wiwin, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dari perkara yang diproses sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
“Totalnya ada 75 perkara, terdiri dari 31 kasus narkotika, 35 kasus orang dan harta benda, serta 9 perkara tindak pidana lainnya,” ujar Wiwin kepada media.
Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika Mendominasi
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan tak main-main.
Dari segi narkotika, ada 15,33 gram ganja dan 13 gram sabu. Sementara dari psikotropika, jumlahnya sangat mencengangkan:
1. Tramadol: 5.628 butir
2. Double L (LL): 1.147 butir
3. Alprazolam: 298 butir
4. Heksimer: 41 butir
5. Trihexyphenidyl: 61 butir