banner 720x220
News  

Pemprov Jabar Resmi Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Pembayaran Pajak Tahunan

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

2. ​KTP Asli pihak yang menguasai kendaraan saat ini

​Gubernur Jabar menekankan bahwa kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong agar pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama demi ketertiban administrasi data kepemilikan.

​”Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor,” bunyi kutipan surat edaran tersebut.

​Melalui unggahan di akun media sosial resminya, Dedi Mulyadi juga mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan “Jawa Barat Istimewa”.

​Langkah ini pun mendapat respons positif dari netizen yang selama ini merasa kesulitan.

Saat harus meminjam KTP pemilik pertama hanya untuk membayar pajak rutin tahunan.

Dengan prosedur yang lebih ringkas, diharapkan target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat tercapai lebih optimal tahun ini.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *