Ciamis,Kondusif.com,- SE PKB Gubernur Jabar, Kabar baik bagi warga Jawa Barat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Mulai Senin (6/4/2026), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan meniadakan syarat KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 6 April 2026.

Langkah progresif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Lewat kebijakan ini, warga yang menguasai kendaraan namun belum melakukan balik nama tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama.
Masyarakat kini cukup membawa dua dokumen utama saat mendatangi kantor Samsat atau titik layanan pembayaran pajak lainnya, yakni:
1. STNK Asli














