banner 720x220

Pemkab Ciamis Tetapkan Jam Malam bagi Pelajar, Cegah Kenakalan Remaja dan Dukung Indonesia Emas 2045

Ciamis, Kondusif.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Nomor 51/PA.03/DISDIK. Inti dari kebijakan ini adalah pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dalam acara pembinaan kepala sekolah, pengawas, dan koordinator wilayah SMP se-Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula BKPSDM pada Selasa (17/6/2025), Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, secara langsung menyampaikan kebijakan tersebut.

“Peran guru dan kepala sekolah sangat vital. Mereka menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada siswa dan orang tua,” ujar Bupati Herdiat dalam arahannya.

Bupati Herdiat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk kasih sayang dan perlindungan terhadap remaja yang mentalnya masih labil dan mudah terpengaruh lingkungan.

“Di usia pelajar SMP, pengaruh lingkungan sangat kuat. Kita ingin melindungi mereka dari bahaya geng motor, narkoba, dan pergaulan bebas. Maka pembatasan aktivitas malam ini adalah bentuk intervensi positif,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati juga telah menerapkan larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah bagi pelajar. Meskipun menuai pro dan kontra, larangan itu terbukti efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar dan aktivitas malam yang tidak produktif.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *