Menurutnya, banyak masalah hukum yang timbul bukan karena kesengajaan, tetapi akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang terus berkembang.
“Kita tidak ingin ada Kepala Dinas atau Kepala Desa yang tersandung hukum karena tidak tahu aturan. Aturan itu bisa berubah setiap saat, kalau tidak mengikuti kita bisa tertinggal,” tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya ketelitian, kehati-hatian, dan terus memperbarui informasi, khususnya terkait pengelolaan keuangan.
“Setiap tahun juklak dan juknis bisa berubah. Maka dari itu kita harus terus belajar dan memahami. Kita bekerja bukan hanya untuk hari ini, tapi juga harus selamat dunia akhirat,” tambahnya.
Foto: Bupati Ciamis H.Herdiat Sunarya dan R. Sudarsono Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pemerintahan di daerah.
Pihaknya siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum terhadap kebijakan strategis Pemkab Ciamis, mulai dari sektor pangan, pendidikan, kesehatan hingga keuangan.
“Pendampingan hukum ini bukan hanya pengawasan, tetapi bagian dari ikhtiar bersama membangun pemerintahan yang bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Sudaryono.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap hadir untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya dalam mendampingi para pemangku kebijakan agar tidak terjebak dalam kesalahan administratif maupun hukum.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk menumbuhkan kesadaran hukum.
Kemudian, memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan penegak hukum, serta memastikan program-program pembangunan berjalan tepat sasaran dan aman secara hukum.
Dengan kerja sama yang solid, Pemkab Ciamis optimistis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan berdampak nyata bagi masyarakat.


Foto: Bupati Ciamis H.Herdiat Sunarya dan R. Sudarsono Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan











