Senin – Kamis: 07.00 – 14.00 WIB
Jumat: 07.00 – 11.00 WIB
Sabtu: 07.00 – 12.30 WIB
Jam istirahat bagi pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ciamis dan Inspektur Kabupaten Ciamis untuk ditindaklanjuti.
Respon (4)