banner 720x220
News  

Pemkab Ciamis Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Ini Rinciannya

Surat edaran
Surat edaran

Senin – Kamis: 07.00 – 14.00 WIB

Jumat: 07.00 – 11.00 WIB

Sabtu: 07.00 – 12.30 WIB

Jam istirahat bagi pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.

Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ciamis dan Inspektur Kabupaten Ciamis untuk ditindaklanjuti.

banner 720x220

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *