Dengan kombinasi itu, regulasi 2026 diarahkan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan publik dan adaptif terhadap dinamika pelayanan dasar.
Deregulasi untuk Efisiensi Anggaran di Tengah Tekanan Fiskal
Langkah deregulasi ini tidak berdiri sendiri. Pada sidang yang sama, Bupati memaparkan APBD 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,329 triliun dan belanja Rp2,479 triliun.
Selisih tersebut menuntut Pemkab Ciamis untuk mengelola anggaran secara lebih selektif dan efektif.
Dengan kondisi fiskal yang ketat, aturan yang lebih ringkas dan tidak membebani administrasi menjadi kebutuhan mendesak.
Pencabutan Perda lama dipandang sebagai cara untuk memastikan anggaran tidak tersendat pada proses birokrasi yang berbelit.
“Pendapatan yang belum sepenuhnya menutupi kebutuhan belanja menuntut kita lebih bijak. Belanja daerah harus diarahkan pada urusan wajib, mandatory spending, dan pemenuhan standar pelayanan minimal,” kata Bupati.
Menuju Regulasi yang Lebih Relevan dan Adaptif
Propemperda 2026 menjadi wadah untuk memperbaharui arah kebijakan hukum daerah.
Penyederhanaan aturan diharapkan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih inovatif dan efisien, sejalan dengan semangat eksekutif dan legislatif untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.
Setelah disetujui bersama, semua rancangan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
Pemkab Ciamis dan DPRD kemudian memiliki waktu tujuh hari kerja untuk merampungkan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui langkah pencabutan enam Perda ini, Ciamis menegaskan komitmennya mendorong regulasi yang lebih adaptif.
Kemudian, tidak memberatkan, dan mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Semua kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pelayanan publik semakin berkualitas, serta tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.














