Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025
Pasal 44 ayat (2) Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026
”Hari ini kami terbitkan surat panggilan kedua. Sesuai ketentuan, maksimal tiga kali panggilan sebelum kami menjatuhkan sanksi,” tegas Alexander.
Amanat yang Tak Bisa Dinegosiasikan
Bagi Kemkomdigi, kepatuhan platform global terhadap aturan perlindungan anak bukanlah urusan administrasi yang bisa ditawar atau diulur dengan alasan birokrasi internal.
Alexander mengingatkan bahwa setiap detik penundaan yang diminta platform tersebut berdampak pada kerentanan anak-anak di jagat maya.
”Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak. Karena itu, kami menuntut kepatuhan konkret dan tepat waktu. Perlindungan anak adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan,” tambahnya.
Kini, bola panas berada di tangan Meta dan Google.
Jika pada panggilan kedua dan ketiga mereka tetap bergeming, Kemkomdigi memastikan mekanisme penegakan hukum akan bergulir ke tahap yang lebih berat.
Pemerintah menanti itikad baik dari penyelenggara sistem elektronik untuk membuktikan komitmen mereka dalam menciptakan ruang digital yang aman, bukan sekadar mencari profit di tanah air.














