Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah clurit bergagang kayu, sweater hitam, dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejam tersebut.
Pembunuhan Pelajar Cibiru, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 juncto.
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan/atau 7 tahun penjara.
Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.
“Serahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Kekerasan hanya akan menimbulkan penderitaan dan penyesalan,” tutup Kombes Hendra.