Pencarian itu membuahkan hasil pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Korban ditemukan tersangkut di tebing, sekitar 250 meter dari rumahnya,” ucap Akmal.
Kemudian, jasad korban dievakuasi ke RSUD Banjar untuk autopsi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan telah direncanakan.
Pelaku sempat mencoba menggali lubang dengan spatula untuk mengubur korban.
Saat rencana itu gagal, ia malah membuang tubuh korban dari tebing ke aliran irigasi. Sebelumnya, korban dipukul, dibacok, lalu dibungkus selimut.
“Pelaku memanfaatkan momen saat korban sedang membantu memasang lampu, lalu membekapnya menggunakan kain lap,” jelas Akmal.
Barang Bukti Pembunuhan Nenek di Cihaurbeuti
Kemudian, polisi menyita sejumlah barang bukti: batu, celurit, cobek, selimut, spatula, serta motor yang digunakan pelaku untuk kabur.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di Kadungora, Kabupaten Garut, saat itu ia sedang berada di pinggir jalan dalam keadaan kebingungan,” kata Akmal
“Penangkapan dilakukan dengan bantuan Resmob Polda Jabar, Polres Garut, dan Polsek Kadungora,” tambahnya
Hukuman Mati Untuk Pelaku
Lebih lanjut, Muhammad Salman kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukumannya berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Akmal.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang sigap melaporkan kejanggalan.
“Partisipasi warga sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.