Galih menegaskan, pihaknya sejak awal konsisten mendorong Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis setimpal.
“Kami ingin putusan yang adil, maksimal dengan hukuman mati. Kami akan terus mengawal setiap agenda persidangan hingga akhir nanti,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa sebelum berlanjut ke tahap tuntutan, pleno, dan putusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari percekcokan antara korban dan terdakwa di kamar kos pada 17 April 2025.
Terdakwa yang tersulut emosi karena persoalan utang dan cemburu, membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik, lalu menjerat lehernya dengan ikat pinggang hingga meninggal dunia.