Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Agus, menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukan untuk menghambat investasi.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa semua prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan,” ucapnya.
“Kami tidak menghalangi investasi, tetapi semua prosedur harus dipatuhi. Jika ada yang belum terpenuhi, perusahaan wajib menyelesaikannya terlebih dahulu,” jelasnya, menambahkan.
Lebih lanjut, DPRD juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Ciamis untuk melakukan pemantauan rutin di lokasi pembangunan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif hingga perusahaan menyelesaikan proses sosialisasi ulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Centratama Menara Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan DPRD.
“Kita berharap perusahaan segera merespons rekomendasi yang telah disampaikan agar polemik ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
DPRD menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur sangat penting.
“Jika perusahaan tidak memenuhi prosedur sosialisasi, proyek ini berpotensi menghadapi hambatan lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya.