Ciamis,kondusif.com, Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menghentikan sementara pembangunan tower BTS milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI) di Dusun Karangmulya, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar. Keputusan ini diambil setelah forum masyarakat Desa Langkapsari menolak proyek tersebut karena merasa tidak mendapat sosialisasi yang memadai.
Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Yoyo, menyatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan tower BTS.
Namun, saat sidak berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan keterangan.
“Kami kecewa karena tidak ada perwakilan perusahaan yang bisa dimintai keterangan terkait mekanisme pembangunan. Kami ingin tahu proses administrasi dan sosialisasi yang telah dilakukan,” ujar Yoyo, Rabu (19/03/2025).
Menurutnya, kehadiran perwakilan perusahaan sangat penting untuk menjelaskan keluhan warga. DPRD tidak ingin kesalahpahaman ini berujung pada konflik berkepanjangan.
Sosialisasi Ulang Pembangunan Tower BTS di Ciamis
Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar perusahaan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat.
Jangkauan sosialisasi sebelumnya hanya dalam radius 72 meter dari lokasi tower. DPRD meminta jangkauan itu diperluas menjadi 108 meter agar lebih banyak warga mendapatkan informasi yang jelas.
“Ini bisa menjadi solusi agar informasi tidak lagi simpang siur,” tegasnya.
Proses pembangunan tower BTS akan dihentikan selama dua hari hingga sosialisasi ulang dilaksanakan.
Selama periode tersebut, DPRD akan menggelar rapat lanjutan untuk mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan.