
Pembayaran dilakukan digital melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Tarif resmi Rp30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.
Setelah semua proses selesai, SKCK digital bertanda tangan elektronik dikirim langsung ke email pemohon.
Pemohon juga dapat mengambil blanko asli di loket pelayanan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, menegaskan, sistem online ini bentuk dukungan Polres terhadap program Polri Presisi, menghadirkan pelayanan cepat, efisien, transparan, dan humanis.
“Pelayanan berbasis teknologi memudahkan masyarakat. Dengan sistem online, SKCK dapat diurus kapan saja, tanpa antre lama, dan tanpa ribet,” ujar Kapolres.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan warga terhadap Polri.
Layanan publik yang profesional dan responsif diharapkan semakin terasa bagi seluruh masyarakat.
Lilis Solihati, pemohon SKCK, menuturkan, “Proses pendaftaran online dibantu petugas dengan ramah. Pembuatan SKCK cepat dan langsung jadi. Sangat memuaskan,” ujarnya.














