banner 720x220

Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Diundur, Komisi II DPR dan Kemendagri Gelar Rapat

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati pelantikan kepala daerah mulai pada 6 Februari 2025, khusus bagi kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Kemendagri dan DPR RI Rapat
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Kemendagri dan DPR RI Rapat

Informasi mengenai potensi pengunduran jadwal pelantikan semakin kuat setelah DPRD Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta terpilih.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan bahwa pelantikan gubernur baru kemungkinan terjadi antara 18-20 Februari 2025.

“Tanggalnya belum pasti, tetapi antara 18 sampai 20 Februari. Ini semua kewenangan pemerintah pusat,” ujar Khoirudin dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Jakarta.

Pelantikan Bertahap Berdasarkan Status Sengketa

DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah berlangsung dalam dua tahap.

Tahap pertama sesuai jadwal bagi kepala daerah yang tidak memiliki perkara sengketa di MK.

Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih berperkara, pelantikan akan terjadi setelah MK mengeluarkan putusan final.

Jadwal persidangan sengketa Pilkada di MK sendiri berlangsung dalam beberapa tahap.

Mulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025, hingga pengucapan putusan pada 7-11 Maret 2025.

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara sengketa Pilkada harus mendapat putusan dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan masuk registrasi.

DPR Dorong Revisi Perpres

DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Revisi ini semoga dapat menyesuaikan jadwal pelantikan dengan dinamika sengketa Pilkada di MK.

Dengan berbagai perkembangan ini, kepastian jadwal pelantikan kepala daerah masih menunggu hasil rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan lembaga terkait pada 3 Februari 2025.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *