Kemudian, berniat memindahkan jasad ke tempat lain, sebelum akhirnya panik dan meninggalkannya di belakang kos.
Atas perbuatannya, Heni Kasim dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
“Pilihan hukuman seumur hidup sangat mungkin dikenakan, mengingat dampak perbuatannya, bukti-bukti yang ada, serta pertimbangan unsur perencanaan,” tambah Kapolres.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat pasal lain yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kini, pelaku pembunuhan kos pabuaran harus menanggung akibat dari emosi sesaat yang berubah menjadi tragedi mengerikan.
“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” pungkas Akmal.