Ciamis, kondusif.com – Eza (30), pelaku pembunuhan kos Pabuaran, Ciamis, menghadapi ancaman hukuman berat setelah penyidikan kasus yang mengejutkan publik itu rampung.
Tidak hanya jeratan pembunuhan biasa, pria asal Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, ini juga didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Dengan ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, dalam konferensi pers Senin (28/4/2025), menegaskan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini cukup kuat.
Meski aksi pembunuhan berlangsung spontan, beberapa bukti mendukung adanya niat menghilangkan nyawa korban secara sadar.
“Pelaku menggunakan ikat pinggang untuk memastikan korban meninggal dunia setelah sebelumnya melakukan penganiayaan berat. Ada upaya aktif memastikan korban tewas,” ujar Akmal.
Pelaku juga mencoba menyamarkan kematian korban dengan membungkus tubuhnya menggunakan plastik dan lakban.