banner 720x220
News  

Pegawai SPPG MBG Berpeluang Jadi PPPK, Ini 3 Formasi Khusus yang Wajib Diketahui

Jakarta,Kondusif.com,- Syarat pegawai SPPG jadi PPPK kini menjadi perbincangan hangat setelah Badan Gizi Nasional mengeluarkan aturan resmi. Ternyata, tidak semua personel dalam program Makan Bergizi Gratis bisa menikmati fasilitas pengangkatan menjadi aparatur negara.

Penegasan tersebut merespons kekeliruan tafsir terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115. Aturan tersebut memang menyebutkan adanya pengangkatan PPPK, namun masyarakat perlu memahami batasan spesifik mengenai siapa saja yang berhak mendapatkannya.

​Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa status PPPK hanya menyasar jabatan inti yang strategis.

Posisi tersebut meliputi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga Ahli Gizi, serta staf Akuntan.

​“Di luar jabatan teknis dan administratif strategis tersebut, termasuk para relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan,” tegas Nanik. Langkah klarifikasi ini bertujuan agar tidak muncul ekspektasi keliru di tengah masyarakat luas.

​Nanik menyebut relawan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *