banner 720x220
News  

PDIP Bongkar Data: Dana Makan Bergizi Gratis ‘Cubit’ Anggaran Pendidikan Rp223,5 Triliun

Sumber foto: PDIP
Sumber foto: PDIP

Ia menegaskan bahwa operasional MBG di sekolah umum maupun lembaga keagamaan sudah terkunci dalam payung hukum yang jelas.

​Adian merinci dua landasan hukum utama yang menjadi bukti:

​UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang eksplisit memasukkan MBG dalam pos pendidikan.

​Perpres Nomor 118 Tahun 2025 yang merinci alokasi Badan Gizi Nasional sebesar Rp223.558.960.490.

​”Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan fakta sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi. Jadi, mari kita luruskan berdasarkan data resmi, bukan sekadar klaim efisiensi,” tegas aktivis ’98 tersebut.

​Langkah PDIP bongkar MBG ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai masyarakat berhak tahu bahwa dana yang digunakan berasal dari kantong pendidikan yang sangat besar.

Dengan transparansi ini, PDIP berharap tidak ada lagi disinformasi yang mengaburkan tata kelola anggaran negara.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *