“Proses ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindaklanjuti putusan hukum dan menjaga integritas demokrasi di daerah,” ujar Ami dalam keterangannya.
Pemungutan Suara Ulang ini dilaksanakan pasca-MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya 2024. Dengan ditetapkannya hasil PSU ini, maka seluruh tahapan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya secara resmi dinyatakan tuntas.***
Reporter: HN345














