banner 720x220
News  

Paralegal Desa Jadi Garda Depan Penegakan Hukum Restoratif di Jawa Barat

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Asep Sutandar (foto: fauza/kondusif.com)
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Asep Sutandar (foto: fauza/kondusif.com)

Oleh karena itu, Kemenkumham membagi sosialisasi ke dalam beberapa zona agar penyampaiannya lebih fokus dan efektif.

“Dari total 5.957 desa dan kelurahan di Jawa Barat, semuanya akan kita sentuh. Namun harus bertahap karena kalau dilakukan sekaligus, justru tidak fokus,” katanya.

Didukung PBH Terverifikasi dan Sinergi Antarprogram

Dalam melatih dan mendampingi paralegal, Kemenkumham Jabar bekerja sama dengan 56 Pos Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi yang ada di Jawa Barat.

Para advokat dari PBH tersebut ikut memberikan pelatihan dan memastikan kompetensi paralegal sesuai standar hukum yang berlaku.

Sinergi juga dilakukan dengan berbagai program hukum lainnya, termasuk Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Posbakum) serta program Restorative Justice (RJ) yang dijalankan Kejaksaan.

Asep menegaskan seluruh program hukum itu tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi.

“Awalnya kepala desa mengira programnya banyak dan berbeda-beda. Tapi sebenarnya semuanya saling mendukung. Dengan adanya paralegal, kami justru memperkuat tenaga hukum di desa,” ucapnya.

Antusias Masyarakat Tinggi

Asep menambahkan, antusias masyarakat terhadap program paralegal cukup tinggi. Bahkan pada sejumlah kegiatan, jumlah peserta yang hadir melampaui undangan.

Hal ini menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum semakin besar.

Ia memastikan, meskipun Posbankum tidak memerlukan kantor khusus, fungsi layanan tetap berjalan karena yang terpenting adalah keberadaan tenaga paralegal dan pendamping hukum yang bisa diakses masyarakat.

“Banyak perkara di desa yang sudah diselesaikan sebelum ada peresmian formal. Artinya layanan ini dibutuhkan dan langsung dimanfaatkan masyarakat,” kata Asep.

Dengan penguatan paralegal desa, Kemenkumham Jabar berharap penyelesaian hukum berbasis keadilan restoratif bisa diterapkan lebih luas.

Cara ini dinilai sebagai langkah nyata untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *