JMPG juga menilai DPMD tidak memanfaatkan instrumen Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) secara maksimal.
Padahal, laporan realisasi tidak bisa dianggap sah jika kewajiban pajak belum dipenuhi.
Mereka pun menuntut audit menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum, penundaan pencairan Dana Desa bagi desa yang lalai, hingga evaluasi kinerja Kepala DPMD.
Sementara itu, pihak DPMD Ciamis memberikan klarifikasi berbeda.
DPMD menegaskan bahwa urusan pengawasan keuangan desa tidak berada dalam kewenangannya.
“Pengawasan menjadi peran kecamatan dan APIP (Inspektorat). Kami bahkan tidak mengetahui jika ada desa yang masih menunggak pajak Dana Desa sampai muncul tagihan dari KPP,” ungkap perwakilan DPMD.