banner 720x220
News  

Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dibongkar, KKP Tegas Tindak Pelanggaran

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa berdasarkan verifikasi lapangan oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP, ditemukan dua jenis pelanggaran, yakni terkait izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta reklamasi ilegal.

“Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare, terdiri dari area homebase 3,35363 hektare dan sempadan 3,43757 hektare,” jelas Sumono.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut demi menjaga kelestarian ekosistem serta mencegah konflik pemanfaatan wilayah pesisir.***

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *