Bekasi, Kondusif.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Pembongkaran yang dilakukan secara mandiri oleh PT. TRPN ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 15 Januari 2025.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa tindakan ini sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak ekosistem.
“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” ujar Pung Nugroho Selasa 11/2/2025).
Sebagai konsekuensi, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. Sanksi tersebut mencakup denda administratif, pembongkaran bangunan, serta pemulihan fungsi ruang laut.
“PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran dan siap untuk dikenakan sanksi administratif serta melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” terang Ipunk.














