JAKARTA,Kondusif.com,– Kasus Suap Pajak KPP Madya,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Minggu (11/1/2026).
Dalam operasi ini, KPK meringkus sejumlah oknum yang diduga memanipulasi kewajiban pajak PT WP periode 2021-2026.
Lima Orang Resmi Ditahan
Penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam skandal ini. Mereka adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Waskon), dan ASB (Tim Penilai).
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan ABD (Konsultan Pajak PT WP) dan EY (Staf PT WP) sebagai pemberi suap.
Guna kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.
Modus “Pajak All In” dan Kontrak Fiktif
Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023 sebesar Rp75 miliar.
Bukannya menagih sesuai aturan, tersangka AGS justru menawarkan skema pembayaran “all in” senilai Rp23 miliar kepada perusahaan tersebut.
Dari angka kesepakatan itu, AGS juga diduga meminta fee sebesar Rp8 miliar untuk dibagikan ke lingkaran Ditjen Pajak.
Namun, PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar. Sebagai imbalannya, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menciutkan nilai pajak menjadi hanya Rp15,7 miliar turun drastis hingga 80% dari temuan awal.














