banner 720x220
News  

Fee Proyek dan Lelang Diatur, Skema Klasik yang Jerat Bupati Lampung Tengah

Sumber foto: KPK RI
Sumber foto: KPK RI

Pada pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, AW diduga menginstruksikan ANW untuk mengondisikan pemenang proyek agar jatuh ke PT EM.

Setelah perusahaan tersebut memenangkan tiga paket proyek alat kesehatan dengan nilai total Rp3,15 miliar, AW kembali diduga menerima fee sebesar Rp500 juta.

Aliran dana ini disalurkan melalui ANW dan diberikan oleh MLS selaku pihak swasta.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima AW mencapai sekitar Rp5,75 miliar.

Dana tersebut, menurut KPK, tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan.

Sebagian besar uang justru diduga dialokasikan untuk melunasi pinjaman kebutuhan kampanye pada Pemilu 2024.

Sementara itu, sebagian lainnya digunakan sebagai dana operasional kepala daerah.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta serta logam mulia seberat 850 gram.

Barang bukti itu memperkuat dugaan terjadinya praktik suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pihak pemberi, yakni MLS, juga dijerat pasal suap.

Kasus Lampung Tengah kembali menegaskan bahwa pola korupsi kepala daerah masih berulang.

Karena itu, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi guna mencegah praktik serupa di pemerintah daerah.

 

Sumber: KPK RI

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *