Ia dibantu Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, untuk memeras 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka menugaskan Asisten II, Ferry Adhi Dharma, sebagai “pemungut upeti” di lapangan.
Bupati Syamsul diduga mematok target sebesar Rp750 juta, padahal kebutuhan untuk pihak eksternal (Forkopimda) hanya Rp515 juta.
Selisih uang tersebut rencananya akan masuk ke kantong pribadi sang bupati.
Agar dana cepat terkumpul, Syamsul menggunakan jurus ancaman.
Para pejabat OPD yang tidak menyetor atau kurang memberi, dicap “tidak loyal” dan diancam akan digeser dari jabatannya melalui rotasi dadakan.
Ketakutan akan mutasi inilah yang memaksa para kepala dinas menyetor uang mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Penyitaan dan Penahanan
Saat tim KPK bergerak pada Jumat (13/3/2026), uang sebesar Rp610 juta juga berhasil diamankan dari kediaman Ferry Adhi Dharma.
Kini, Syamsul dan Sadmoko resmi mengenakan rompi oranye dan mendekam di Rutan Cabang KPK setidaknya hingga 2 April 2026.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas penegak hukum di Cilacap, mengingat daftar yang ditemukan KPK justru melibatkan institusi yang seharusnya memberantas praktik serupa.














