Polres Ciamis kini tengah bekerja sama dengan KPAID untuk melakukan pendekatan terhadap korban lainnya agar mendapatkan perlindungan dan terapi psikologis.
Tersangka NHN diketahui adalah pengajar ngaji dan olahraga di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciamis.
Sementara itu, korban merupakan santri berusia 15 tahun asal Tasikmalaya, yang mengenal pelaku sejak tahun 2023.
Kasus mencuat ketika keluarga korban melapor pada 17 Juni 2025. Polisi segera melakukan visum di RSUD Ciamis dengan pendampingan dari KPAID.
Lalu, setelah pendalaman, NHN ditetapkan sebagai tersangka pada keesokan harinya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Kapolres.