banner 720x220

OJK Sanksi 233 Pihak di Pasar Modal, Total Denda Capai Rp96,33 Miliar

OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak di Pasar Modal, (foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza)
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak di Pasar Modal, (foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza)

​4. Suntikan Likuiditas: Batas minimum saham publik (free float) resmi naik menjadi 15 persen.

​Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut penyesuaian aturan free float ini bertujuan menyelaraskan bursa domestik dengan standar internasional.

“Kami ingin meningkatkan daya tarik investasi, baik bagi pemodal lokal maupun global,” katanya.

​Terobosan Baru: Dari Emas hingga PINTAR

​Selain fokus pada penegakan hukum, otoritas juga tengah memperluas menu investasi.

OJK baru saja merilis POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang membuka pintu bagi kemunculan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas.

Instrumen ini memungkinkan investor mengoleksi emas melalui bursa layaknya bertransaksi saham.

​Bagi investor ritel, OJK memperkenalkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan.

Program ini dirancang untuk mendisiplinkan masyarakat menabung saham secara rutin, sekaligus memperkuat basis investor domestik agar pasar modal kita tak melulu “disetir” oleh sentimen asing.

​Dengan kombinasi denda yang menyakitkan bagi pelanggar dan aturan main yang lebih transparan.

OJK berharap wajah pasar modal Indonesia bisa tampil lebih bersih dan kompetitif di kancah global.

Namun, tantangan sesungguhnya tetap ada pada konsistensi: apakah palu godam ini akan terus berayun kuat, atau hanya gertakan sesaat?

 

Sumber: Siaran Pers OJK

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *