Ciamis, Kondusif.com – Kejaksaan Negeri Ciamis memusnahkan ribuan butir obat keras daftar G, Kamis (10/7/2025), sebagai bagian dari eksekusi hukum atas 75 perkara yang telah inkracht. Dari total barang bukti yang dimusnahkan, jumlah obat G mendominasi, bahkan melampaui narkotika jenis ganja dan sabu.
Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wiwin, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup perkara-perkara yang tuntas sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
“Ada 75 perkara. Di antaranya, 31 perkara merupakan kasus narkotika dan psikotropika,” kata Wiwin.
Obat G Jadi Momok di Ciamis
Obat keras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, dengan jumlah yang signifikan:
Pertama, tramadol yang berjumlah 5.628 butir
Lalu, double L (LL) berjumlah 1.147 butir
Selanjutnya, alprazolam berjumlah 298 butir
Kemudian, heksimer bejumlah 41 butir
Terakhir, trihexyphenidyl berjumlah 61 butir