Laptop berbasis Chromebook itu dinilai tidak sesuai kebutuhan karena keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah.
Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari item software senilai Rp480 miliar dan dugaan mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Kemudian, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Hingga kini, pihak Nadiem maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait status tersangka tersebut.